Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Incar Motor Parkir di Tempat Hiburan, Empat Remaja Terancam Hukuman 7 Tahun

Indra Aditya - Rabu, 3 April 2019 | 15:30 WIB
Barang bukti motor hasil curian yang dilakukan remaja
Surya/Sutono
Barang bukti motor hasil curian yang dilakukan remaja

Baca Juga : Kocak, Pelaku Curanmor Gasak Yamaha V-Ixion, Dikepung Warga Berlagak Gila

"Beberapa motor curian lainnya sudah dijual, baik dalam bentuk protolan maupun utuh," kata Azi, sembari menunjukkan barang bukti yang disita dan dibawa ke Mapolres Jombang.

Akibat perbuatannya, ke empat pelajar itu harus mendekam di tahanan Polres Jombang.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Empat Pelajar di Jombang Jadi Komplotan Curanmor

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa