Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaran Umum Jangan Buntuti Ambulans Jika Tak Ingin Kena Sanksi

Parwata - Selasa, 12 Maret 2019 | 19:30 WIB
Ilustrasi mobil Ambulans
PMI
Ilustrasi mobil Ambulans

Otomania.com - Masih didapati pengendara sedang membuntuti mobil Ambulans yang dikawal oleh voorijder .

Ditegaskan oleh Kepolisian bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Seperti disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

"Kalau yang menguntit dari belakang sepanjang dia tidak terpotong sebenarnya sah-sah saja. Tetapi itu pun dilarang, karena prioritas itu hanya diberikan pada orang yang dikawal," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir Selasa (12/3/2019), dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga : Secara Aturan, Ini Yang Boleh Lakukan Pengawalan Ambulans Di Jalan

Kompol Nasir mengatakan tanggung jawab petugas adalah mengamankan mobil ambulans yang dikawal menuju tempat tujuannya.

Dengan membuntuti mobil yang dikawal voorijder juga bisa membuat kepadatan lalu lintas.

Selain itu bisa juga membahayakan orang yang dikawal petugas.

Pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Baca Juga : Stop Rombongan Presiden Demi Ambulans, Empat Polisi Diganjar Penghargaan

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa