Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Secara Aturan, Ini Yang Boleh Lakukan Pengawalan Ambulans Di Jalan

Parwata - Selasa, 12 Maret 2019 | 16:10 WIB
Ilustrasi mobil ambulans di jalan
Facebook/Eris Riswandi
Ilustrasi mobil ambulans di jalan

Otomania.com - Diharapkan Agar tidak ada lagi motor yang melakukan pengawalan ambulans di jalan raya.

Tujuannya mulia, namun motor yang melakukan pengawalan Ambulans melanggar aturan.

Dan justu akan membahayakan bagi pengendara lainnya.

Hal tersebut yang dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yaitu Kompol Muhammad Nasir.

Baca Juga : Kocak! Pengaruh Jamur Kotoran Sapi, Gak Sadar yang Dicuri Ambulans

Nasir mengaku, menyangkut "pengamanan", pihak yang paling berwenang adalah POLRI.

"Jadi pengawalan itu hanya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan itu sudah ada di undang-undang," kata Kompol Nasir, di Jakarta, Selasa (12/3/2019), dikutip dari GridOto.com

Motor yang melakukan pengawalan ambulans yang biasanya berada di depan dengan kecepatan tinggi, sambil berteriak-teriak minta pengendara lain untuk minggir.

Justru bisa membahayakan bagi dirinya dan juga pengendara lain.

Baca Juga : Bukan Lantaran Mistis, Nggak Semua Karoseri Boleh Bikin Ambulans

"Intinya tidak ada aturan pengawalan itu dilakukan oleh komunitas dan itu bisa dilakukan penindakan karena sudah melanggar prioritas dan kelengkapan kendaraan bermotor, sehingga itu sangat dilarang dan bisa ditilang," sambung dia.

Nasir menilai, tanpa pengawalan pun ambulans sudah memiliki prioritas.

"Karena memang dalam undang-undang mobil ambulans itu sudah diperbolehkan dan mendapat prioritas," ucapnya.

Sehingga ketika mendengar suara sirine ambulans, dirinya yakin secara otomatis pengendara lain akan memberikan jalan.

Baca Juga : Papasan Dengan Konvoi Panser, Ambulans Terpaksa Mengalah, Siapa Salah?

Menurut dia, secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional        yang menjadi tamu negara,
6. Iring-iringan pengantar jenazah,
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut                      pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan UU yang sama, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa