“Misal, garis menyambung (tak terputus) di tikungan jalan, artinya pengendara saat melintasi tikungan dilarang melebihi batas garis yang ada. Saat melebihi garis tadi bisa berisiko tabrakan dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan," ucap dia.
"Apakah mereka itu melihat marka itu hanya hiasan saja sehingga tidak dipenuhi. Kalau misalnya di tikungan atau jalan lurus dengan marka tertulis tentu mereka harus penuhi," tegasnya.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR