"Jika mengemudi 4 jam berturut-turut wajib beristirahat minimal 30 menit. Namun dalam hal tertentu dapat mengemudi paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 jam," paparnya.
Untuk mobil bus dan truk, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah menerbitkan aturan Alat Pemantul Cahaya tambahan (APCT).
Namun peraturan tersebut baru berlaku 1 Mei 2019 untuk mobil bus dan truk baru.
Sementara 1 September 2019 untuk mobil mobil dan truk yang sudah operasional.
Baca Juga : Lebih Bahaya, Ini Modus Baru Bikin Ban Bocor, Tebar Paku jadi Kuno
"Harapannya dengan APCT, dapat mengurangi tabrak dari belakang terutama di malam hari sehingga ada pantulan cahaya dari mobil tersebut," ucap dia.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR