Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Gak Salah, Berkas Yang Dibawa Saat Perpanjang Pajak Motor 5 Tahun

Indra Aditya - Kamis, 28 Februari 2019 | 11:00 WIB
Tips perpanjang pajak dan plat 5 tahunan
Isal/GridOto.com
Tips perpanjang pajak dan plat 5 tahunan

Otomania.com - Saat perpanjang pajak 5 tahunan sebenarnya enggak jauh berbeda dengan pajak tahunan berkas yang dibutuhkan.

"Jadi yang dibutuhkan itu BPKB asli dan fotokopi, STNK asli, SIM atau KTP," ujar Delia , customer service Samsat Cinere, Depok dikutip dari GridOto.com.

BPKB asli dibutuhkan saat verifikasi sebelum bayar pajak, selebihnya simpan jangan sampai tercecer.

"Cuma bedanya motor harus  cek fisik  dahulu, data cek fisik kemudian diverifikasi, setelah diverifikasi baru disertakan bersama dokumen perpanjangan pajak," sahutnya lagi.

Proses cek fisik motor
Isal/GridOto.com
Proses cek fisik motor

Baca Juga : Nah! Nunggak Pajak Mobil Mewah Bakal Dikejar BPRD DKI dan Polda Metro

Jadi kalau perpanjangan pajak tahun membutuhkan fotokopi BPKB, STNK Asli dan SIM atau KTP yang asli saat pendaftaran pembayaran pajak.

Saat bayar pajak 5 tahunan berkas-berkas tadi ditambah dengan berkas cek fisik yang sudah diverifikasi.

Berkas-berkas yang dibutuhkan saat bayar pajak 5 tahun
Isal/GridOto.com
Berkas-berkas yang dibutuhkan saat bayar pajak 5 tahun

"Setelah berkas sudah lengkap serahkanke ke loket pajak progesif, kemudian tunggu dipanggil untuk bayar dan pencetakan STNK baru," tambahnya.

Kemudian untuk mengambil plat atau Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (TNKB) membutuhkan STNK baru.

mengambil plat baru dengan STNK baru
Isal/GridOto.com
mengambil plat baru dengan STNK baru

Baca Juga : Ribuan Mobil Mewah di Jakarta Masih Nunggak Pajak, Sentuh Rp 89 Miliar

"STNK baru tadi dibawa ke workshop TNKB/pelat nomor, biasanya lokasinya enggak jauh dari tempat cek fisik," pungkasnya.

 Nah, selesai deh enggak terlalu ribet kan?

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa