Kemudian untuk mengambil plat atau Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (TNKB) membutuhkan STNK baru.
/photo/2019/02/27/981079680.jpeg)
mengambil plat baru dengan STNK baru
Baca Juga : Ribuan Mobil Mewah di Jakarta Masih Nunggak Pajak, Sentuh Rp 89 Miliar
"STNK baru tadi dibawa ke workshop TNKB/pelat nomor, biasanya lokasinya enggak jauh dari tempat cek fisik," pungkasnya.
Nah, selesai deh enggak terlalu ribet kan?
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR