Otomania.com - Setelah viral di media sosial, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko angkat suara soal harga parkir di kawasan Tanah Abang.
Sebab, pemilik akun twitter @sopirTakol mengeluh karena tarif parkir di Tanah Abang yang mahal.
Ia pun mengunggah foto karcis parkir berwarna putih khusus untuk mobil, yang tertulis Rp 25.000.
Sigit Wijatmoko membantah tarif itu, ia mengatakan harga parkir di kawasan Tanah Abang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017.
Baca Juga : Dishub Tepat Janji, Angkut 21 Mobil Parkir di Kolong Tol Becakayu
"Tarif jasa layanan parkir sudah diatur dalam Pergub 31 Tahun 2017," kata Sigit dikutip dari GridOto.com di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Untuk itu, Ia mengimbau apabila ada masyarakat yang menemukan harga tak sesuai aturan, untuk segera melapor ke pihak Pemprov DKI untuk menghindarkan praktik parkir liar.
"Setiap pengguna jasa parkir punya hak untuk meminta tiket kepada petugas juru parkir," paparnya.
"Jika bentuk karcis dan harganya berbeda maka sudah bisa dipastikan bahwa itu parkir ilegal," tuturnya lagi.
Baca Juga : Tarif Parkir Ugal-ugalan di Tanah Abang, Ini Penjelasan Kadishub
Ia meminta masyarakat hendaknya tidak menggunakan parkir ilegal dimaksud, karena ada resiko penegakkan hukum parkir liar ataupun dikenakan tarif oleh oknum diluar ketentuan.
Karenanya, Dishub intens melakukan penegakan hukum parkir liar mulai dari operasi cabut pentil, diangkut ataupun penderekan.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR