Otomania.com - Masih ada saja pengendara motor yang tidak menyalakan lampu utamanya pada siang hari.
Padahal, pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi.
Khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.
Peraturan ini sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Motor Matic Suzuki Lawas Ada Bunyi Berdecit, Bengini Cara Ngobatinya
Yang berbunyi, “Bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu,” pada ayat pertama.
Kemudian pada ayat kedua dinyatakan, “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
“Peraturannya ada di Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tujuannya demi keselamatan,” ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga : Yamaha Lexi Simpel Elegan, Namun Ngabisin Dana Seharga Satu Motor
“Ini supaya pengendara yang di depannya itu tau ada kendaran lewat, sama seperti di luar negeri bukan hanya motor, mobil pun menyalakan lampu,” tuturnya.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR