Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasan Kenapa Siang Hari Wajib Menyalakan Lampu Kendaraan

Fedrick Wahyu - Rabu, 10 Januari 2018 | 16:25 WIB
Aturan wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
Reyhan / GridOto.com
Aturan wajib menyalakan lampu utama pada siang hari

Otomania.com - Ada aturan mengenai wajib menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang. Lalu apa sebenarnya tujuan dari menyalakan lampu utama saat siang hari?

Jawabannya ada di Pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bunyinya, (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(BACA JUGA: M. Fadly Putar Memori, Kangen Suzuki RG Sport 110 2-Tak)

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" di Pasal 107 ayat (1) adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.

Aturan wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
Instagram / GridOto
Aturan wajib menyalakan lampu utama pada siang hari

Dari isi pasal di atas bisa diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraannya di siang hari atau Daytime Running Lights (“DRL”).

Pengendara motorlah yang wajib menyalakan lampu utama motor pada siang hari. Meski begitu semua kendaraan juga wajib menyalakan lampu pada siang hari dengan kondisi tertentu.

(BACA JUGA: Buat Pelajaran, Anak Dibonceng Pakai Skutik)

Hal ini pun bukan tanpa alasan, karena dengan adanya aturan DRL, angka kecelakaan menurun lebih dari 20 persen dalam jangka waktu 2 bulan.

Bahkan di Surabaya, pada 2005, program ini berhasil menurunkan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50 persen.

Di luar negeri pun seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30 persen.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa