Otomania.com - Salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yaitu mendahului kendaraan lain, khususnya di tikungan.
Oleh karena itu, menikung kendaraan lain di tikungan sangat dilarang.
Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) mengungkapkan mengapa di tikungan bisa terjadi kecelakaan.
"Risiko mendahului kendaraan lain saat menikung adalah sangat terbatasnya bidang pandang kita ke depan," sebut Bintarto dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga : Xenia Atapnya Ambles, Kronologi Kecelakaan Masih Jadi Pertanyaan
"Karena pandangan terhalang, bentuk tikungan dan hal lain yang dapat menghalangi pandangan pengemudi, sehingga pengemudi tidak dapat melakukan perhitungan prakiraan jarak dengan baik," sambungnya.
Untuk itu, sebagai panduan pengemudi adalah adanya marka jalan tidak putus pada setiap tikungan, seperti kata Bintarto.
"Marka jalan tidak putus terutama pada tikungan terhalang atau blind corner," jelasnya.
Marka jalan tidak putus ini berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.
Nah, bagi yang melanggar marka jalan ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, sesuai pasal 287 UU N0. 22 Tahun 2009.
Gitu sob, tetap patuhi peraturan lalu lintas ya agar selamat di jalan.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR