Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modus Lama Masih Dipakai, Pelaku Pencurian Benjut Dihajar Massa

Indra Aditya - Senin, 28 Januari 2019 | 13:40 WIB
Ilustrasi pencurian.
(Banjarmasin Post)
Ilustrasi pencurian.

Meski diacuhkan Lukman, para pelaku tidak hilang akal. Pelaku SA dan FR kembali memberitahukan hal yang sama namun Lukman tetap mengacuhkannya.

Baca Juga : Cara Ini Cegah Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Terakhir, pelaku ML dan AM kembali menghampiri korban menggunakan sepeda motor untuk memberitahu ban belakang mobilnya kempis.

“Karena sudah tiga kali diberitahu, korban akhirnya menepi untuk mengecek ban namun rupanya ban mobil tidak kempis,” imbuhnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, saat kembali masuk ke dalam mobil, korban melihat pelaku Febriansyah tengah mengambil tas miliknya yang di bawah jok samping pengemudi.

Adapun tas milik korban berisi uang tunai Rp 3 juta, dompet, KTP, SIM A dan SIM C, NPWP, Kartu ATM dan Kartu Kredit.

“Melihat tas miliknya diambil oleh pelaku, korban lalu mengejarnya dengan mobil yang di kendarai sampai menabrak sepeda motor yang ditumpangi FB (Febriansyah) dan KS di dekat PT. Kawan Lama,” jelasnya.

Baca Juga : Kalau Terbukti, Ini Jadi Kasus Pencurian Mobil Pertaman Oleh Wanita di Arab Saudi

Saat terjatuh, kata Jefri, pelaku KS berhasil melarikan diri ke arah rekannya yang lain berikut tas korban.

Sementara Febriansyah babak belur dihajar massa karena kesal dengan ulahnya.

“Oleh warga, tersangka dibawa ke mapolsek untuk diperiksa,” katanya.

Kepada polisi tersangka mengaku sudah mencuri dengan modus serupa sebanyak belasan kali di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Sasarannya dilakukan secara acak namun biasanya yang sendirian karena dianggap lemah mengawasi barang berharganya dan mudah dikelabui.

“Sejauh ini mereka tidak pernah melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga tidak dibekali senjata,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna bernopol B 3249  BZI.

“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta,” katanya.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pencuri Berkedok Kempis Ban di Cikarang Diamuk Massa,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa