Otomania.com - Lima pelaku begal yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus satuan Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, lima pelaku begal berinisial AZ, KF, JK, BS, dan AM ditangkap dalam waktu berbeda sepanjang Desember 2018.
Rizal mengatakan, komplotan begal ini sudah beraksi sebanyak tiga kali dan dua dari tiga korbannya tewas akibat dibacok para pelaku.
Baca Juga : Meski Dirakit di Indonesia, Komponen Lokal di Wuling Almaz Cuma Segini
Berdasarkan laporan dari saudara para korban, polisi langsung menyelidiki dan berhasil menangkap para pelaku satu persatu.
"Jadi terutama yang dilakukan para pelaku ini adalah mencuri barang milik korban. Diancam dengan sajam (senjata tajam), mereka mobile, patroli," kata Rizal di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (23/1/2019).
Rizal menjelaskan, para pelaku kerap beraksi menggunakan sepeda motor.
Mereka mengincar korban yang sedang lengah, lalu merampas barang berharga korban sambil mengancam dengan senjata tajam.
Baca Juga : Punya 40 Persen Kandungan Lokal, Wuling Almaz Dirakit di Cikarang
"Bila (korban) melawan maka mereka akan lakukan upaya kekerasan. Mereka selalu berkelompok, jadi modusnya lebih banyak untuk pencurian," ujar Rizal.
Pelaku langsung membacok korban-korbannya usai merampas barang berharga.
Sementara itu, aksi pertama pelaku dilakukan pada Kamis (15/11/2018) dengan korban bernama Luki Rahman yang tewas usai dirampas dan dibacok para pelaku.
Kemudian, aksi kedua pada Jumat (7/12/2018) dengab korban bernama Herbowo Darminto.
Baca Juga : Honda Siapkan X-ADV Bermesin 150 cc dan 250 cc, Muncul Oktober?
Korban yang sedang nongkrong di Jalan Gatot Subroto, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi langsung didatangi para pelaku.
Usai dirampas, korban dibacok dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Husada.
Lalu, aksi ketiga pada Rabu (26/12/2018) dengan korban bernama Yusuf yang merupakan penjaga warung kelontongan di Jalan Gatot Subroto.
Korban didatangi para pelaku dan langsung dirampas serta dibacok hingga meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.
Baca Juga : Galeri Foto Detail Wuling Almaz Terbaru di Indonesia, Keren Gak Nih?
"Melalui proses tentunya karena mereka tidak tinggal di satu tempat, jadi dari penyelidikan Desember sampai TKP terakhir, petunjuk-petunjuk itu mengarah ke kelompok ini dan satu persatu mereka tangkap," tutur Rizal.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti yakni, satu bilah celurit, satu unit sepeda motor milik tersangka, satu handphone.
Dalam kasus ini terdapat total delapan pelaku, hingga saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya berinisial KK, AG, dan AD.
Baca Juga : Lama Ditunggu SUV Wuling, Almaz Meluncur Mengusung Mesin Turbo
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Komplotan Begal yang Tewaskan Dua Orang di Bekasi",
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR