Otomania.com – Sebuah mobil Daihatsu Gran Max warna putih DD 1289 VP sedang melintas di jalan poros, Jumat (18/1/2018), langsung disergap Personel Polres Maros yang dipimpin oleh Ipda Erwin D.
Grand Max yang dikemudikan oleh Saiful tersebut ditahan, lantaran kedapatan mengangkut satu ton solar ilegal dan beberapa jerigen.
"Kami tahan mobil itu karena mengangkut solar sebanyak satu ton. Solar itu akan dijual ke industri yang ada di Makassar," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko.
Saat diintrogasi, Saiful mengaku solar tersebut dipesan oleh pengusaha asal Makassar.
Mobil tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan adanya informasi dari warga. Beberapa SPBU di Maros menjual solar Subsidi ke mobil betangki modifikasi.
Baca Juga : Sopir Gran Max Kagok Lihat Motor di Jalur Kanan, Pohon Jadi Sasaran
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran.
Hasilnya, Saiful yang merupakan warga Makassar, dipergoki mengangkut solar.
"Untuk sementara barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Maros untuk proses lebih lanjut," katanya.
Untuk mengelabui petugas, mobil tersebut ditutup dengan menggunakan riben gelap. Kursi barisan dua dan tiga telah dibongkar lalu diganti dengan tangki modifikasi.
Kalau dihitung, mobil ini bisa mengisi tangki 14 mobil Toyota Fortuner yang berkapasitas 80 liter sampai penuh.
Polisi akan terus mencari pelaku yang menjual BBM subsidi ke industri.
Hal tersebut telah melanggar. Seharusnya, industri tidak menggunakan BBM Subsidi.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Angkut 1 Ton Solar Ilegal, Polres Maros Amankan Warga Makassar,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR