Otomania.com - Terjadi pencurian tiga sepeda motor di Percut Seituan, pada Jumat (4/1/2019) sekira pukul 04.30 WIB lalu, dan si pelaku akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan penuturan Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, korban M Erik Aidil Lubis (39) warga Jalan Treves Area Komplek Veteran Blok A No. 5A, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, baru saja bangun tidur dan terkejut mendapati 3 unit sepeda motor miliknya hilang.
Tiga motor tersebut yaitu Honda Astrea Legenda BK 3636 KK, Honda Beat BK 2178 AEF dan Honda Beat BK 3356 AEC yang diparkir di garasi sudah tidak ada lagi dan melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka.
Baca Juga : Biar Kekinian, Daihatsu Xenia Sekarang Pakai Mesin Toyota Veloz
"Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Percut Seituan," kata Faidil, Rabu (16/1/2019)
Berdasarkan Laporan Polisi LP / 25 / I / 2019 / SPKT PERCUT Tgl 04 Januari 2019. Tim Pegasus Polsek Percut Seituan kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.
Kemudian, pada hari Rabu (8/1/2019) sekitar pukul 19.00 WIB Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku Indra Hutapea alias Indra (27) warga Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, sedang berada di Jalan Garapan Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan.
Baca Juga : Harga Daihatsu Grand New Xenia 1.5 dan Skema Cicilan Mulai Rp 4 Jutaan
"Tim Pegasus Polsek Percut bergerak cepat mendatangi TKP dan langsung menangkap pelaku," ungkap Faidil.
Masih kata Faidil, dari tersangka Tim Pegasus Polsek Percut Seituan berhasil menyita barang bukti 3 Unit sepeda motor. Honda Beat BK 2178 AEF, Honda Beat BK 3356 AEC dan Honda Astrea Legenda BK 3636 KK serta 1 buah kunci kontak.
Lebih lanjut, Polsek Percut Seituan masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu, apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Baca Juga : Sudinhub Jakarta Timur Tindak Tegas Kendaraan Tidak Laik, Masuk Kandang
"Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, tersangka curanmor ini di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Faidil.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tidak Tangung-tanggung Maling Ini Curi 3 Motor Korbannya Sekaligus, Motor Tua Pun Turut Disikat,
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR