Otomania.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menertibkan delapan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat berkendara di stop izin operasinya.
Kendaraan tersebut terdiri dari dua truk, dua mobil bak terbuka, dua mobil boks, dan masing-masing satu unit mobil jenis elf serta taksi.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Jakarta Timur' Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan menyebut, kedelapan kendaraan tersebut sebagian besar sudah tidak laik jalan.
Baca Juga : Jangan Bingung Lewat Antapani dan Arcamanik Kota Bandung, Ada Rekayasa Lalu Lintas
"Ada kendaraan yang surat KIR-nya (surat ketrangan laik jalan) mati, jadi langsung kami tindak tegas," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Ia menjelaskan, tindakan tegas dilakukan oleh pihaknya untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar melengkapi surat-surat yang diperlukan dalam berkendara.
"Semua kendaraan itu langsung diamankan ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur," ujarnya kepada awak media.
Selain menindak tegas delapan kendaraan tersebut, Jakarta Timur' Sudinhub Jakarta Timur juga menindak ratusan kendaraan lainnya pada hari ini.
Baca Juga : Ditinggal Cuma 1 Jam, Mobil Langsung Dibobol di Mal Kemang Village
Total sebanyak 42 kendaraan ditilang oleh petugas Dishub dan 36 lainnya di derek lantaran parkir sembarangan di sejumlah wilayah di Jakarta Timur.
Tak hanya itu, pihak kepolisian yang turut mendampingin Dishub juga menilang 110 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.
"Untuk penindakan hari ini di seluruh wilayah Jakarta Timur ada 192 kendaraan yang kami tindak," kata Dahlan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ratusan Kendaraan Ditilang dan 8 Lainnya Distop Izin Operasinya oleh Sudinhub Jakarta Timur,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR