Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebelum Melakukan Aksi, Komplotan Begal Tenggak Miras Biar Nyali

Parwata - Rabu, 16 Januari 2019 | 11:00 WIB
Komplotan begal Jabrik Bantargebang diringkus polisi saat menenggak miras sebelum beraksi mencari korban.
Warta Kota/Muhammad Azzam
Komplotan begal Jabrik Bantargebang diringkus polisi saat menenggak miras sebelum beraksi mencari korban.

"Setelah hasil penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang jelaskan korban, kita lakukan pengejaran dan didapatkan para pelaku ini sedang nongkrong di warung jamu itu, langsung kita tangkap," jelasnya.

Baca Juga : New Avanza Baru Diluncurkan, Segini Perbandingan Harganya Dengan Xpander dan Ertiga

Dalam penangkapan itu sempat terjadi kejar-kejaran hingga perlawanan dari pelaku T (18) dan MS (18) sehingga kaki keduanya diberikan timah panas.

"Saat penangkapan dua pelaku melawan petugas dengan mengancam menggunakan golok. Kita ambil tindak tegas dengan menembak kakinya," ucapnya.

Siswo menjelaskan kelompok begal ini termasuk sadis karena tidak segan melukai korbannya.

"Para pelaku sebut mereka kelompok Jabrik, begal ini sadis gunakan senjata tajam dan tak sungkan lukai korbannya," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan atau kelompok yang masih berhubungan dengan para pelaku, termasuk penadah yang menampung motor hasil kejahatannya.

Baca Juga : Woww...Yamaha Lexi Malas Mampir SPBU, Kalau Pakai Tangki Jumbo Ini

"Dari data kita pelaku sudah lakukan aksinya sebanyak empat kali. Para pelaku ini nganggur, hasilnya buang senang-senang. Tapi masih lakukan pendalaman terkait jumlah aksi kejahatan mereka diwilayah lain maupun pelaku lainnya. Untuk sementara motor hasil begalnya dijual melalui online," terangnya.

Pihaknya juga menangkap pemilik warung jamu yang menjual miras tempat para pelaku nongkrong.

"Pemilik warung miras A (47) kita amankan juga, karena menjual miras ilegal tanpa izin. Kita jerat pasal 204 ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu pisau, satu stik baseball, dan satu unit motor pelaku.

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komplotan Jabrik Bantargebang Tenggak Miras Sebelum Begal Korbannya,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa