Otomania.com - Ibu-ibu pengendara Honda Vario 125, harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Wanita berumur 44 tahun ini, merupakan warga Desa Kepuk Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa tengah.
Dirinya kedapatan menyimpan 3 botol minuman keras (miras) anggur dan 3 botol arak yang disimpan di dalam jok motor.
Dari keterangan pers Polres Jepara, miras tersebut rencananya akan dijual di lokasi hiburan orkes Dangdut D'Radja Musik di Dukuh Ngemplak RT 01/05 Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo (11/1/2019).
Kapolsek Donorojo Polres Jepara Polda Jawa Tengah Iptu Sudi Tjipto mengatakan bahwa aksi pelaku memang sudah dipantau oleh anggota saat melakukan pengamanan orkes dangdut.
(Baca Juga : Honda Vario Rental Diperlakukan Semau-Maunya Sama Bule, Panen Kecaman)
Sesuai perintah pimpinan, lanjutnya, untuk menertibkan peredaran miras yang ramai akhir-akhir ini di setiap pertunjukan hiburan yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Jepara Nomor 02 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol.
Tak hanya sampai di situ, Kapolsek Donorojo juga memberikan imbauan terhadap warga agar tidak mengonsumsi miras di setiap hiburan dangdut.
Karena ini bisa membuat pengunjung menjadi mabuk serta terganggu kesehatannya.
"Sehingga saat melihat pertujukan dangdut penonton dalam kondisi teler. Dan hal tersebut bisa memicu perbuatan anarkis seperti pertikaian adu fisik salah paham di saat bergoyang," pungkasnya.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Simpan Miras Dalam Jok Sepeda Motor, Seorang Emak-emak Asal Jepara Ditangkap Aparat
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR