Setelah mendapat laporan, unit reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan mendeteksi tersangka berada di rumah temannya di daerah Seyegan.
"Kami melakukan penelusuran dan menemukan mobil milik korban di daerah gamping. Rencananya, mobil itu akan digadaikan pelaku. Berdasarkan hasil pendalaman, ternyata dia juga sudah menggelapkan dua unit mobil avansa milik rental di daerah Morangan dan Pakem dengan modus yang sama." paparnya.
Dijelaskannya Sudarno, pelaku berniat menggadai mobil yang bukan miliknya tersebut seharga Rp 25 juta.
Uang itu akan digunakannya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, termasuk membayar hutangnya yang banyak.
Baca Juga : Penjahat Banting Setir, Dari Pelaku Pencabulan jadi Tersangka Curanmor
Atas perbuatanya, Astuti terancam hukuman empat tahun penjara dengan jeratan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Dalam kesempatan itu Kompol Sudarno mengimbau kepada pemilik rental untuk terus mengedepankan aturan dan tidak mudah percaya kepada penyewa.
"Kalau ada yang mau merental ya harus minta identitas lengkap seperti KTP dan KK. Belajar dari kasus ini, rata-rata pemilik rental mudah memberikan mobilnya tanpa syarat, ini juga karena pelaku lihai dalam membujuk," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang Pegawai Salon di Sleman Gelapkan Tiga Mobil Rental,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR