Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mancing Belut Lihat Supra X Tak Bertuan, Niat Jahat Timbul Berhadiah Pelor

Indra Aditya - Kamis, 3 Januari 2019 | 18:30 WIB
Ilustrasi pencurian motor.
Wartakota.com
Ilustrasi pencurian motor.

Otomania.com - Warga Dusun 19 Pasar V, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang bernama Ariady (34) dan Yuda Haryanto (34), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pria pengangguran ini terpaksa berurusan dengan hukum.

Pasalnya kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan melalui Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, petugas Polsek Hamparan Perak berhasil amankan dua orang pelaku curanmor atau pencurian sepeda motor.

"Adapun keduanya bernama Ariady dan Yuda. Jadi saat kejadian, keduanya saat itu tengah memancing belut di pinggir sawah dan melihat ada satu unit sepeda motor namun tidak nampak siapa pemiliknya. Lalu tersangka Ariady langsung mengajak Yuda untuk melarikan sepeda motor tersebut," ujarnya, Kamis (3/1/2019).

Baca Juga : Operasi Soteria, Cara Jitu Skotlandia Tekan Angka Pencurian Motor

Kedua pelaku pun berhasil membawa sepeda motor tersebut.

Tak lama kemudian pemilik sepeda motor kebingungan lantaran kendaraannya tersebut hilang.

Ia pun membuat laporan ke Mapolsek Hamparan Perak dengan bukti laporan polisi : LP/136/XII/2018/Hamparan Perak, Tanggal 26 Desember 2018.

Masih dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, kejadian tersebut terjadi di lingkungan gubuk persawahan di kawasan Bulu Cina, Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Pada Rabu (26/12/2018) lalu.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku. Alhasil petugas berhasil mengamankan keduanya setelah melakukan pengintaian," kata Ikhwan.

Baca Juga : Cara Ini Cegah Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Namun saat petugas melakukan pengembangan, Ariady melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Dengan tegas dan terukur, petugas menyarangkan timah panah di kaki Ariady lalu memboyongnya ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna Hitam dengan nomor polisi BK 6432 HY.

"Kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHP. Dengan Yuda Haryanto (34) tujuh tahun penjara," jelas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dorrr, Polisi Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Meresahkan Warga,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa