"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku. Alhasil petugas berhasil mengamankan keduanya setelah melakukan pengintaian," kata Ikhwan.
Baca Juga : Cara Ini Cegah Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil
Namun saat petugas melakukan pengembangan, Ariady melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Dengan tegas dan terukur, petugas menyarangkan timah panah di kaki Ariady lalu memboyongnya ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna Hitam dengan nomor polisi BK 6432 HY.
"Kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHP. Dengan Yuda Haryanto (34) tujuh tahun penjara," jelas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dorrr, Polisi Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Meresahkan Warga,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR