Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Motor Modifikasi Kena Razia Polisi, Apalagi Knalpot Brong

Joni Lono Mulia - Selasa, 1 Januari 2019 | 10:05 WIB
Kasat Lantas Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana, Senin (31/12/2018), memeriksa motor modifikasi hasil penyitaan dari razia yang digelar petugas menjelang malam pergantian tahun
Kompas.com
Kasat Lantas Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana, Senin (31/12/2018), memeriksa motor modifikasi hasil penyitaan dari razia yang digelar petugas menjelang malam pergantian tahun

Otomania.com - Saat malam tahun baruan di Jawa Timur, tercatat ratusan motor modifikasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diciduk polisi.

Sebagaimana diungkapkan Kasat Lantas Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana, mengatakan sejak beberapa hari lalu, pihaknya menggelar razia kendaraan roda dua.

Sasaran utamanya adalah sepeda motor yang dimodifikasi pada bagian knalpot.

Atau sering disebut dengan knalpot racing atau brong.

Dari operasi yang digelar beberapa hari menjelang malam pergantian tahun.

Baca Juga : Kebongkar, Alasan Valentino Rossi Melempem Musim Ini

Petugas di lapangan mendapatkan 100 lebih kendaraan roda dua yang dimodifikasi pemiliknya.

Modifikasi itu antara lain pergantian roda menjadi lebih kecil dan sebagian besar lainnya menggunakan knalpot brong.

"Kami amankan karena melanggar spesifikasi," kata Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana dikutip dari Kompas.com, (31/12/2018).

Pernyataan Ajun Komisaris Polisi Inggal Widya Perdana merujuk pada Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur tentang knalpot layak jalan yang merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Baca Juga : Jadi Sedan Impian, Honda Civic FD Seken Sudah Kisaran Rp 120 Juta

Lanjut Inggal, jajaran Kepolisian Resor Jombang juga menggelar razia kendaraan yang dimodifikasi.

Utamanya pada bagian knalpot untuk menciptakan suasana nyaman saat malam pergantian tahun.

Motor dengan knalpot brong, jelas Inggal, diidentifikasi sebagai salah satu potensi gangguan kenyamanan pengguna jalan karena suara yang keras dan memekakkan telinga.

Baca Juga : Sudah Pasti, Aturan Pembatasan Mobil Ganjil Genap. Berlanjut di 2019

"Kendaraan-kendaraan ini kami tilang dan kami sita. Silakan diambil setelah tahun baru setelah menyelesaikan proses persidangan tilang," beber Inggal.

Meski telah menyita ratusan motor modifikasi, Inggal mengatakan polisi masih akan terus menertibkan kendaraan yang dimodifikasi pada bagian roda dan knalpot pada malam tahun baru.

Jika ada konvoi kendaraan saat malam pergantian tahun, pihaknya akan fokus pada kendaraan yang dimodifikasi pada bagian roda dan knalpot.


Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa