Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Pasti, Aturan Pembatasan Mobil Ganjil Genap. Berlanjut di 2019

Joni Lono Mulia - Senin, 31 Desember 2018 | 18:45 WIB
Ilustrasi. Kemacetan  di Jalan Gatot Subroto. Aturan ganjil genap tidak serta merta membuat arus lalu lintas lancar
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi. Kemacetan di Jalan Gatot Subroto. Aturan ganjil genap tidak serta merta membuat arus lalu lintas lancar


Otomania.com - Sistem pembatasan kendaraan di beberapa wilaya berupa aturan ganjil genap dilanjukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2019. 

Pihak Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap terhitung  2 Januari 2019 mendatang sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018.

Sebagaimana diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, kebijakan dilanjutkan dalam rangka mendukung pola pergerakan masyarakat ke arah positif pascapelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games III 2018 kemarin.

“Kebijakan Ganjil Genap yang sudah diterapkan dari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 sampai dengan saat ini telah mengubah pola pergerakan masyarakat Jakarta ke arah yang positif," kata Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/12/2018).

Baca Juga : Buntut Jalan Gubeng Ambla , Seorang Tersangka Diciduk Polisi

"Sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” imbuh Sigit Wijatmoko.

Oleh karena itu Kebijakan Ganjil Genap akan dilanjutkan dengan konsep yang sama di sembilan ruas jalan, yaitu;

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jend Sudirman

4. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga : Kencang Sekaligus Asyik Nih, Begini Alasan Mazda CX-9 Enak Disetirin

5. Jalan MT Haryono

6. Jalan S Parman

7. Simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Ahmad Yani.

Baca Juga : Kayak Di Film, Truk Muatan Elpiji Terbakar, Sopir Sampai Naik Baknya

Adapun waktu pemberlakuan mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

"Pengecualian pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat," kata Sigit.

Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan dinamika berdasarkan hasil kajian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dimaksud.

“Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal," kata Sigit.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kebijakan Ganjil Genap akan Dilanjutkan pada Tahun 2019

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa