Meski demikian, lanjut Elling, pemilik asli Ferrari tersebut telah mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) di Samsat Jakarta Barat pada 4 Oktober 2018 lalu, tetapi belum juga dibayar tunggakannya.
"Pak Ilham Firdaus ini saya serahkan formulir untuk memblokir kendaraannya (atas namanya), supaya yang bersangkutan (pemilik aslinya) balik nama ke pemilik kendaraan kedua (bukan atas nama Ilham lagi)," terangnya.
Petugas Samsat Jakarta Barat akhirnya mengarahkan Ilham untuk mengisi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Kepemilikan kendaraan bemotor yang telah dijual dan dengan tanda tangan bermaterai.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR