Otomania.com - Pasar motor Indonesia untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc, harganya bisa meroket.
Padahal, bila menilik kapasitas 300 cc dengan 250 cc itu hanya selisih 50 cc.
Akan tetapi, pajak yang diterapkan membuat motor 300 cc jadi sangat mahal.
Hal itu karena kebijakan pajak barang mewah untuk motor berkapasitas besar.
(BACA JUGA: Apa Jadinya Kereta Api Ditantang Toyota Avanza, Masinis Sampai Turun)
Sebagai gambaran, PPnBM untuk motor di atas 250 hingga 500 cc sejak tiga tahun lalu adalah 60 persen.
Efeknya harga motor bisa meningkat 40 persen, jauh lebih tinggi dari harga motor bermesin 250 cc.
Kebijakan itu pun menimbulkan pro-kontra di industri otomotif Tanah Air, salah satunya dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Dyonisius Beti, Vice Executive President dan COO YIMM meminta pemerintah untuk kembali meninjau peraturan motor di atas 250 cc yang dikenakan pajak barang mewah (PPnBM).
(BACA JUGA: Penasaran Dengan SIM D, Siapa SIh Boleh Punya?)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR