Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ancaman Penjara, Tetap Nekat Lampu Belakang Motor Pakai Mika Bening

Joni Lono Mulia - Minggu, 16 Desember 2018 | 20:00 WIB
Ilustrasi pemakaian mika bening pada lampu belakang
Seko71
Ilustrasi pemakaian mika bening pada lampu belakang

Otomania.com - Modifikasi kendaraan bermotor memang hak setiap pemilik.

Namun, bukan berarti mengesampingkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain kan?

Praktik yang tak boleh dilakukan adalah mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang.

Kenyataannya warna lampu rem belakang diganti, dari warna merah menjadi putih atau transparan (bening).

 Baca Juga : Helm Retak, Motor Hancur, Personil Patwal Tewas Dihajar Pajero Sport

Selain bikin silau dan juga membahayakan pengendara lain.

Merujuk pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279, berbunyi,

setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, seperti dikutip dari Kompas.com, polisi juga memberi pehamaman bahwa pabrikan telah mengatur lampu, termasuk lampu belakang sesuai fungsinya.

Baca Juga : Motor Telentang di Depan Roda Truk, Rem Blong Jadi Penyebabnya

Yakni lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang didesain menggunakan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

Baca Juga : Ibu Muda Berdalih Pinjam Yamaha Byson, Sebulan Gak Kunjung Kembali

Sebagian kendaraan masa kini menggunakan lampu belakang bermika putih atau bening, tetapi bohlam pakai warna merah.

Tetap taati peraturan yang ada, sehingga perjalanan berkendara tetap aman dan nyaman ya...

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa