Otomania.com - Modifikasi kendaraan bermotor memang hak setiap pemilik.
Namun, bukan berarti mengesampingkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain kan?
Praktik yang tak boleh dilakukan adalah mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang.
Kenyataannya warna lampu rem belakang diganti, dari warna merah menjadi putih atau transparan (bening).
Baca Juga : Helm Retak, Motor Hancur, Personil Patwal Tewas Dihajar Pajero Sport
Selain bikin silau dan juga membahayakan pengendara lain.
Merujuk pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279, berbunyi,
setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selanjutnya, seperti dikutip dari Kompas.com, polisi juga memberi pehamaman bahwa pabrikan telah mengatur lampu, termasuk lampu belakang sesuai fungsinya.
Baca Juga : Motor Telentang di Depan Roda Truk, Rem Blong Jadi Penyebabnya
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR