Otomania.com - Aksi kriminalitas dua begal motor sadis, Muhammad Jaya (17) dan Andi Nur Ichwansah (28), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, (13/12/2018).
Keduanya diketahui merupakan pelaku begal atau pencurian sepeda motor dan nggak segan-segan melukai korbannya.
Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto, mengatakan peristiwa bermula ketika Mohammad Ikhsan (20) dan temannya, Riyanto (30), melintas di Jalan Agung Tengah Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, (9/12/2018) sekitar pukul 22:15 WIB.
"Ketika korban bersama saksi melintas di lokasi, mereka kemudian langsung dipepet oleh kedua pelaku begal," ucap Kompol Supriyanto, (15/12/2018).
Di saat bersamaan, Andi memulai aksinya dengan mengayunkan sebilah celurit ke arah korban dan temannya.
Baca Juga : Inilah Motor Perkasa Dalam Sejarah MotoGP, Asal Eropa Dan Asia
Melihat hal tersebut, korban dan temannya yang menggunakan motor Honda Vario bernopol B 3080 UMK itu berusaha menghindar dari sabetan benda tajam.
"Tetapi saksi terkena sabetan celurit pada tangan dan punggung dan sepeda motor yang dikendarai juga terjatuh," ujar Kompol Supriyanto.
"Setelah terjatuh itulah saksi langsung dibacok kepalanya oleh Jaya tetapi mengenai helm," katanya.
Setelah itu Ikhsan dan temannya langsung menyelamatkan diri.
Sementara motor korban dibawa kabur begal Andi.
Baca Juga : Gak Disadari, Cara Pegang Setir Mobil Nunjukin Pribadi Pengendaranya
Pihak kepolisian hanya butuh beberapa hari untuk mengungkap kasus begal motor yang langsung melakukan pengejaran usai mendapat laporan dari korban.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku pertama (Jaya) yang sudah diamankan, selanjutnya tim buser melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku kedua (Andi) di rumahnya," kata Kompol Supriyanto.
Kepada polisi, Jaya mengaku pada saat melakukan pembegalan motor dengan kekerasan tersebut dirinya yang mengayunkan senjata tajam dan mengenai helm saksi, saat mereka terjatuh.
Baca Juga : Toyota Avanza Baru Tetap Gerak Roda Belakang? Ini Dia Alasannya
Sementara motor korban diambil dan dibawa oleh pelaku Andi.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Pelaku Begal Sadis di Tanjung Priok Ditangkap Polisi
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR