Saat dilakukan pengembangan oleh petugas untuk mengetahui di mana saja mereka pernah melakukan pencurian.
Eben berusaha melawan petugas sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur dan mengenai kakinya.
"Pengakuan pelaku usai mencuri uang di Jalan Sutomo Ujung, ia mendapat jatah Rp 50 juta yang kemudian dibelinya sepeda motor. Eben Pasaribu ini juga merupakan residivis kasus 363 tahun 2014 di Polsek Medan Kota vonis 1 tahun 4 bulan dan kasus 363 tahun 2015 di Polsek Medan Kota, vonis 1 tahun," ujar Putu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi BK 6723 ABW.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Eben Gunakan Uang Curian Beli Sepeda Motor, Ditembak Polisi saat Berusaha Kabur,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | tribun-medan.com |
KOMENTAR