Otomania.com - Sudah biasa terlihat momen para suporter sepak bola atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan konvoi kendaraan, tidak mengindahkan aturan lalu lintas.
Sebagai contoh, rombongan tersebut banyak yang tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga duduk di atas bus atau mobil sambil mengibarkan bendera.
Padahal, di lokasi sekitar itu banyak polisi lalu lintas berjaga. Lantas, apakah dalam kondisi seperti itu polisi memberikan toleransi kepada rombongan tersebut, sehingga tidak dilakukan tindakan?
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, tidak seperti itu.
Sebelumnya, polisi sudah memberikan imbauan agar selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.
(BACA JUGA: Nasib Ambulans, Kejepit Konvoi Mobil Mewah, Terhalang Motor Pula)
"Jadi kita imbau dulu untuk tetap tertib di jalan dan utamakan keselamatan. Tetapi jika melanggar bisa saja kita tilang," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (9/12/2018) malam.
Budiyanto melanjutkan, yang perlu diketahui bahwa penegakan hukum itu ada yang bersifat represif justice dan juga tilang yang represif non justice atau hanya melakukan teguran, seperti yang sudah dilakukan pada rombongan tersebut.
"Kalau ditilang itu juga tergantung jenis pelanggarannya. Apabila tidak menggunakan helm, melanggar pasar 291 dengan pindana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000," ujar Budiyanto.
Sementara itu, Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menambahkan, kata dia peraturan demi keselamatan pengguna jalan tetap harus diprioritaskan, apapun tujuan dari perjalanan kendaraan yang bersangkutan.
(BACA JUGA: Viral Ambulans Terhenti Gegara Konvoi Mobil Mewah Dibantah Polisi)
" Konvoi di jalan raya mutlak memperhatikan keselamatan semua pengguna jalan, termasuk memperhatikan hak pengguna jalan lain," kata Edo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/12/2018) malam.
Edo melanjutkan, orang yang konvoi kendaraan itu jug seharusnya memiliki kesadaran bahwa sangat penting dalam mengutamakan keselamatan ketika berlalu lintas. "Jadi harus bisa mewujudkan berlalu lintas jalan yang rendah risiko," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bisa Tilang Konvoi Kendaraan yang Melanggar Aturan",
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR