Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Bisa Apes, Truk-Truk Kayak Begini Bakal Diuber Petugas Di Tol Cikampek

Kamis, 15 November 2018 | 15:20 WIB
Ilustrasi truk yang kelebihan muatan
(Arimbi Ramadhiani)
Ilustrasi truk yang kelebihan muatan

Otomania.com - Sopir truk boleh waswas lewat di jalan tol Cikampek.

Sebab, mereka bakal jadi sasaran petugas yang bekal lebih galak dari Kementrian Perhubungan.

Salah satunya, truk yang kelebihan muatan dan ukuran alias over dimensi over loading (ODOL).

"Kalau jalan tol padat, di pintu tol Tambun akan ada petugas yang mengalihkan kendaraan pribadi untuk lewat Jalan Kalimalang," ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (14/11/2018).

"Akan dilakukan perubahan metode penindakan pada kendaraan yang pecah ban, atau patah as karena ODOL akan ditilang. Kemudian kelebihan muatan akan diturunkan, dan kendaraan dikeluarkan di pintu tol terdekat," lanjutnya.

(BACA JUGA: Gak Kuat Mundur Sambil Nanjak, Tangki Truk Sampai Terluka)

Budi menambahkan, pihaknya memberikan waktu toleransi selama satu minggu ke depan, dan diharapkan para operator angkutan barang dan logistik untuk menyesuaikan.

Nantinya untuk mendukung hal tersebut akan dipasang WIM (alat penimbangan portable) di lajur utama tol.

Agar jika kendaraan teridentifikasi kelebihan muatan, bisa langsung dikeluarkan di pintu tol terdekat.

"Perlu dicatat, biaya yang timbul akan dibebankan pada operator truk atau pemilik barang tersebut," ucap Budi lagi.

(BACA JUGA: Dihajar Suzuki Ertiga, Truk Kayu Isi Tripleks Sampai Terbalik)

"Minggu depan kendaraan yang overloading melebihi 75 persen akan diturunkan dan ditransfer ke kendaraan kecil!," tambahnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menambah frekuensi operasi pengawasan kendaraan yang kelebihan muatan.

Penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu tim Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta – Cikampek.

Terkait manajemen rekayasa lalu lintas di Tol Japek, akan diatur seperti Lajur 1 dan 2 digunakan untuk mobil barang (golongan III-IV).

Sedangkan Lajur 3 dan 4 digunakan untuk kendaraan Golongan I-II, dan rambu himbauan akan diubah menjadi rambu larangan.

"Kendaraan barang golongan 3-5, yang overload, berjalan lambat, harus masuk lajur 1&2. Nanti akan diberi rambu oleh PT Jasamarga," tutupnya.

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa