Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penasaran Dengan SIM D, Siapa SIh Boleh Punya?

Parwata - Selasa, 4 Desember 2018 | 14:20 WIB
Penyandang disabilitas mengikuti ujian praktek pembuatan SIM
Instagram/@tmcpolrestabesbandung
Penyandang disabilitas mengikuti ujian praktek pembuatan SIM

Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.

Namum, lanjut Kompol Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah, asalkan pengendara tersebut dapat memastikan diri mampu berkendara dengan aman.

"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," papar Kompol Fahri.

(BACA JUGA: Tampil Menarik, Fasilitas JPO Di Jakarta Dihias Motif Batik)

Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.

Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.

Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa