Pihaknya mengungkapkan, kendaraan besar seperti bus dan truk dilarang melintas dari Gunung Mas-Ciloto hingga waktu yang tidak ditentukan.
Pelarangan tersebut bertujuan untuk meminimalisir keretakan jalan tersebut.
Kendaraan Besar (Bus & Truck) dilarang melintas dari Gunung Mas s/d Ciloto
— TMC Polres Bogor (@TMCPolresBogor) November 29, 2018
-
Dari Gadog s/d Gunung Mas Kendaraan Besar (Bus & Truck) masih bisa melakukan perjalanan
-
Dari Gunung Mas s/d Ciloto kendaraan kecil masih bisa melintas pic.twitter.com/WwBpeziEk1
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR