Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Orang Kaya Mah Bebas, Terjaring Razia Langsung Bayar Rp 30 Juta di Tempat

Indra Aditya - Kamis, 29 November 2018 | 15:15 WIB
Mobil Mini Cooper S yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun. Terjaring Razia, Seorang Pengemudi Mobil Bayar Tunai Tunggakan Pajak Rp 30 Juta.     Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terjaring Razia, Seorang Pengemudi Mobil Bayar Tunai Tunggakan Pajak Rp 30 Juta, http://lampung.tribunnews.com/2018/11/28/terjaring-razia-seorang-pengemudi-mobil-bayar-tunai-tunggakan-pajak-rp-30-juta?page=2.  Editor: Ridwan Hardiansyah
Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM
Mobil Mini Cooper S yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun. Terjaring Razia, Seorang Pengemudi Mobil Bayar Tunai Tunggakan Pajak Rp 30 Juta. Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terjaring Razia, Seorang Pengemudi Mobil Bayar Tunai Tunggakan Pajak Rp 30 Juta, http://lampung.tribunnews.com/2018/11/28/terjaring-razia-seorang-pengemudi-mobil-bayar-tunai-tunggakan-pajak-rp-30-juta?page=2. Editor: Ridwan Hardiansyah

Otomania.com – Pemilik mobil ini langsung membayar tunai saat terkena razia pengesahan saurat tanda nomor kendaraan.

Pengemudi mobil tersebut, Vina, yang mengendarai Mini Cooper S berpelat nomor B 1** VNA tak bisa mengelak saat terkena razia.

Pengemudi mobil itu terkena razia petugas gabungan pengesahan STNK, di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018).
Rupanya, mobil tersebut menunggak pajak Rp 30 juta.

Vina mengakui bahwa mobil tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018.

Tunggakannya mencapai Rp 30 juta.

(BACA JUGA: Serempak Lupa, Puluhan Motor Dan Mobil Kejaring Razia Pajak Kendaraan)

"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.

Kendaraan Vina diminta untuk membayar pajaknya saat itu juga.

Karena tak membawa uang tunai, ia akhirnya izin untuk pulang mengambil uang.

Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang tunai untuk pembayarannya di mobil Samsat Mobile, yang tersedia di lokasi.

Selain itu, seorang pengendara lainnya, Rahmat (30), juga terkena penindakan.

(BACA JUGA: Kejaring Razia Dan Nunggak Pajak Rp 30 Juta, Pemilik Mobil Bayar Kontan)

Kendaraan Honda CRV berpelat nomor B 1344 BJM itu terlambat membayar pajak kendaraannya selama 20 hari, sekitar Rp 6 juta.

"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.

Razia pengesahan STNK dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November-15 Desember 2018.

Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah, antara lain Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah, dan Jalan Pintu Luar Tol Cengkareng.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terjaring Razia, Seorang Pengemudi Mobil Bayar Tunai Tunggakan Pajak Rp 30 Juta,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa