Selain itu, seorang pengendara lainnya, Rahmat (30), juga terkena penindakan.
(BACA JUGA: Kejaring Razia Dan Nunggak Pajak Rp 30 Juta, Pemilik Mobil Bayar Kontan)
Kendaraan Honda CRV berpelat nomor B 1344 BJM itu terlambat membayar pajak kendaraannya selama 20 hari, sekitar Rp 6 juta.
"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.
Razia pengesahan STNK dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November-15 Desember 2018.
Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah, antara lain Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah, dan Jalan Pintu Luar Tol Cengkareng.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terjaring Razia, Seorang Pengemudi Mobil Bayar Tunai Tunggakan Pajak Rp 30 Juta,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR