Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Posisi Bonceng Wanita Saat Di Motor, Ini Dia Risiko Duduk Menyamping

Parwata - Kamis, 22 November 2018 | 10:52 WIB
Ilustrasi posisi duduk wanita bonceng motor
Kompas Otomotif
Ilustrasi posisi duduk wanita bonceng motor

Otomania.com - Pada bulan November ini tidak hanya diadakan razia Operasi Zebra, ada juga razia busana untuk para wanita dan cara duduk saat membonceng motor.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com, 17 wanita yang duduk mengangkang saat berboncengan di atas motor diberhentikan petugas.

Padahal jika dilihat dari sisi keselamatan, terdapat risiko gak main-main bagi boncenger wanita yang duduk menyamping saat naik motor.

Pemotor dan pembonceng wanita yang duduknya ngangkang itu  terjaring razia saat mengendarai motor di depan Taman Riyadah Lhoksumawe, Aceh, (13/11/2018).

(BACA JUGA: Rezeki Pemulung, Ada Moge Kawasaki Z1000 Di Tempat Sampah)

Ternyata, razia itu dilakukan bukan dari pihak kepolisian melainkan dari personel Wilayatul Hisbah (WH).

Sebagai informasi, di Kota Lhokseumawe, sekarang ini masih berlaku imbauan berupa larangan duduk ngangkang yang diteken unsur muspida plus ini dikeluarkan pada 8 Januari 2013.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi, menyebutkan, dalam upaya menjalankan himbauan tersebut, maka setiap digelar razia busana di jalan, tetap menghentikan motor bila ada wanita yang duduk ngangkang saat berboncengan.

Namun begitu, dikarenakan larangan duduk ngangkang hanya sebatas imbauan, maka bagi wanita yang terjaring, hanya diberi nasihat.

(BACA JUGA : Dibuang Gitu Saja, Puluhan BPKB Asli Teronggok Di Kolong Jembatan)

Ilustrasi wanita bonceng motor
Enggar/GridOto.com
Ilustrasi wanita bonceng motor

Selanjutnya polisi syariah meminta wanita tersebut mengubah cara duduknya dengan menyamping.

Setelah itu mereka pun boleh melanjutkan perjalanan kembali.

Nah, jadi larangan tersebut memang kembali lagi ke aturan setiap daerah ya karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya secara langsung.

Belum tentu hal tersebut juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia.

(BACA JUGA: Tes Pramusim MotoGP 2019 Valencia Hari Kedua, Valentino Rossi Keteteran Dari Juniornya)

Sebagai tambahan, jika melihat peraturan Undang –Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan umum, pada pasal 292 telah dipaparkan ;

“Setiap Orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu pupiah)."

Bahwasanya dalam pasal tersebut memberikan pelajaran, khususnya bagi pengemudi dilarang untuk berboncengan lebih dari dua orang.

Namun, untuk soal posisi duduk saat dibonceng belum ada aturan khusus secara tertulis yang mengaturnya.

(BACA JUGA : Biar Jera Dan Malu, Penunggak Pajak Mobil Dan Motor Dapat Stiker)

Di sisi lain, jika dilihat dari kacamata keamanan. Cara duduk yang cukup aman saat dibonceng motor adalah ngangkang bukan menyamping.

Pernah diulas GridOto.com sebelumnya, duduk dibonceng motor dengan menyamping lebih berisiko karena kurang seimbang dan dapat membahayakan pengendara maupun pembonceng.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan menyebutkan, jika menghadap ke samping kiri atau kanan, kondisi motor bisa menjadi tidak seimbang.

Salah satu caranya, duduk menghadap ke depan, sama seperti pengendara.

(BACA JUGA: Emang Sengaja, Mesin Nissan March 1.200 cc Gak Bisa Main Oprek Sendiri)

"Duduk menghadap ke depan merupakan upaya menjaga keseimbangan dan sekaligus posisi menyatu," sambung Edo seperti dilansir dari Kompas.com.

Bukan hanya itu, beberapa waktu lalu dia juga pernah mengatakan bahwa potensi fatalitas akibat terlontarnya penumpang bisa lebih besar.

Sebab, tidak ada keseimbangan, lain halnya dengan yang menghadap lurus ke depan.

"Jadi yang sewajarnya saja, karena semuanya itu sudah diperhitungkan dengan baik, terutama untuk keselamatan dan kenyamanan," ujar Edo.

(BACA JUGA : Pembiayaan Mobil Seken Lebih Banyak, Adira Finance Ungkap Unit Favorit)

Apalagi jika pengendara melakukan manuver tiba-tiba, maka yang dibonceng dengan duduk menyamping akan bergerak lebih labil.

Dibanding dibonceng dalam kondisi normal yang membuat pengendara jadi sulit menyeimbangkan motornya.

(BACA JUGA: Kembar Identik Beda Di Logo, Mobil Kolaborasi Dua Pabrikan)

Ditambah lagi, saat kaki pembonceng yang cenderung agak keluar dari motor dianggap juga membahayakan pengguna jalan lain.

Selain itu, posisi menghadap ke samping dengan kepala menghadap ke depan juga dianggap tidak ergonomis atau pas.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa