Otomania.com - Seorang Pelajar SMA, OY (18) asal Desa Nelelamadike, Kecamatam Ileboleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus kepolisian karena terlibat pencurian motor.
Sebagaimana dijelaskan Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Ipda Stefanus Siga, mengatakan pelajar SMA itu ditangkap karena berperan sebagai penadah motor curian yang dilakukan oleh AW (23).
Menurut Stefanus, AW yang melakukan pencurian sejumlah sepeda di beberapa kampus di Kota Kupang
AW (23) adalah mahasiswa Fakultas Hukum semester III, pada salah satu Universitas terkemuka di Kota Kupang.
(BACA JUGA: Yamaha Serius Hadapi MotoGP 2019, Kekuatan Tim Tes Eropa Gak Main-Main)
Selain menangkap OY lanjut Ipda Stefanus Siga, polisi juga menangkap seorang penadah lainnya yang berinisial MO (22), warga Desa Lamalor, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur.
"Pelaku AW ini menjual dua unit motor curian jenis Yamaha V-Ixion ini kepada OY dan MO dengan harga Rp 4 juta dan Rp 6 juta," ungkap Ipda Stefanus Siga.
Kedua penadah ini ditangkap, setelah polisi menangkap AW dan mengembangkan kasus ini.
Untuk mengungkap kasus itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Polsek Adonara Timur dan Polres Flores Timur.
(BACA JUGA: Tilang Elektronik Sudah Masuk Malang, Mulai Uji Coba)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR