Otomania.com - Bermacam cara dilakukan untuk bisa mengelabui pihak kepolisian.
Seperti yang dilakukan seorang pemuda, RS (30) asal Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ditangkap Polres Aceh Timur kareana membuat laporan palsu kehilangan motor miliknya.
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, mengatakan RS mendatangi Satlantas Polres Aceh Timur pada 24 Oktober 2018 untuk meminta surat blokir motor merek Yamaha V-Ixon berpelat nomor BL 5519 DAU.
(BACA JUGA: Dua Pembalap Debutan Pilih Nomor Lain Di MotoGP 2019, Ini Alasannya)
Kepada polisi, RS mengaku motornya hilang di kawasan Aceh Utara dan telah membuat laporan kehilangan di Polres Aceh Utara.
"Pelaku menunjukkan surat tanda lapor kehilangan dari Polres Aceh Utara. Petugas curiga, surat tersebut ditandatangani Kapolres Aceh Utara, tetapi pangkat dan NRP (nomor registrasi pokok) tidak sesuai," ujar AKBP Wahyu Kuncoro, di Polres Aceh Timur, Selasa (20/11/2018).
Kemudian, polisi menyelidiki kebenaran surat kehilangan motor tersebut.
(BACA JUGA: Nekat, Naik Suzuki Spin Rampas Dompet, Berakhir Di Kantor Polisi)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR