Otomania.com - Selama Operasi Zebra 2018 berlangsung di wilayah Depok, Jawa Barat sebanyak 8.500 pengendara kena tilang.
Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan, mayoritas pengendara motor ditilang karena melintasi jalur cepat.
Kemudian tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Mayoritas melanggar lalu lintas masuk jalur cepat dan 40 persen (pelanggar) tidak punya SIM," ujar Sutomo saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).
(BACA JUGA: Nah Lo! ITW Sebut Operasi Zebra 2018 Gagal dan Tak Bermanfaat)
Sutomo mengatakan, pengendara motor kerap beralasan melintasi jalur cepat untuk menghindari macet.
Selain itu, lanjut dia, banyak pengendara motor yang menghindari angkot ngetem di jalur lambat.
Ternyata, pihaknya juga menemukan banyak pengendara motor dan angkot di bawah umur.
“Biasanya yang di bawah umur ini sopir-sopir angkutan umum dan biasanya kami panggil orang tuanya," ucap Sutomo.
(BACA JUGA: Panen, 8.090 Kendaraan Kena Tilang Operasi Zebra Jaya 2018, Pemotor Lawan Arus Jadi Pemuncak)
Pihaknya mengimbau warga di bawah umur tidak mengendarai sepeda motor maupun mobil.
"Ya untuk keamanan berbagai pihak, kami imbau semua yang di bawah umur untuk tidak membawa kendaraan apa pun."
"Kami juga mengimbau masyarakat yang belum punya SIM segera buatlah (SIM)," ujarnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR