Penabrakan itu, kata dia, menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi.
Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.
"Terdakwa diyakini telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mati," ucapnya.
Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.
(BACA JUGA: Kronologi Pengemudi Mercedes-Benz E 400 Tabrak Pengendara Honda BeAT Hingga Tewas di Solo)
Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.
Atas dakwaan itu Iwan dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.
"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR