Otomania.com - Dalam kunjungan kerja ke sebuah pasar di Tangerang, Banten Minggu (4/10), Jokowi nampak menggunakan motor custom bergaya bobber.
Sayangnya saat riding, ada sesuatu yang ganjil di motor Presiden Jokowi, yaitu mengenai lampunya yang mati.
Tentu hal itu jadi pertanyaan, soalnya menyalakan lampu utama di siang hari sudah diatur di Pasal 107 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bunyinya, (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(BACA JUGA: Motor Modifikasi Jadi Sasaran Tilang, Gimana dengan Chopper Jokowi? Ini Kata Polisi)
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Menaggapi hal itu, Andi Kabar alias Atenx, builder dari Katros Garage yang menangani motor Presiden Jokowi angkat bicara.
"Sebelum dipakai motor sudah kita jajal lebih dulu, kita cek semuanya termasuk tekanan angin, dan itu normal," ujarnya.
"Itu memang jadi policy kami, partama karena kita tahu ini motor bukan daily use lalu yang pakai ini kan RI 1, jadi kita harus pastikan semua safety," imbuhnya.
(BACA JUGA: Gaya Jokowi Naik Kawasaki W175 Kustom, Jaket dan Helmnya Produk Lokal!)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR