Otomania.com - Peristiwa yang sering jadi pertanyaan banyak orang terjadi di salah satu wilayah saat Operasi Zebra 2018 berlangsung.
Peristiwa ini terlihat pada akun Instagram @tmcpoldamtero, dimana sebuah motor custom ikut terjaring razia.
Tampak sebuah motor bergaya chopper berwarna karat diamankan polisi yang menggelar Operasi Zebra Jaya 2018 di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam unggahannya tersebut disebutkan kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak dilengkapi surat-surat akan ditindak tegas.
(BACA JUGA: Ingat Chopper Jokowi? Replika Yang Dijual Tinggal Sisa Segini)
Untuk itu para penggiat motor custom harus lebih memahami lagi peraturan memodifikasi motor.
Memang sebenarnya memodifikasi kendaraan itu ada aturannya.
Itu pun jika anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.
Hal utama yang wajib memenuhi agar kendaraan modifikasi tidak ditilang ialah semua kelengkapan kendaraan, meliputi SIM, STNK, perlengkapan standar kendaraan seperti, kaca spion, ban, pelat nomor (TNKB) dan juga knalpot.
(BACA JUGA: Motor Chopper Jokowi Jadi Milik Artis? Yang Benar Saja...)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | motorplus-online.com |
KOMENTAR