Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kebangetan Romantis, Sepasang Kekasih Kompak Jadi Maling Motor

Irsyaad Wijaya - Senin, 5 November 2018 | 15:30 WIB
Ilustrasi Curanmor
CCTV Cirebon
Ilustrasi Curanmor

Otomania.com - Sepasang kekasih kompak menjadi pelaku maling motor.

Tapi 'pekerjaan haram' itu pupus setelah keduanya dibekuk jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, (30/10/18) lalu.

Ternyata keduanya masih duduk di bangku kuliah dan kerap melakukan aksi curanmor di kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 13 kunci leter T, 1 buah gagang kunci leter T, 1 unit motor curian, dan 7 pelat nomor palsu.

(BACA JUGA: Maling Motor Sok Jagoan, Sudah Terkepung Masih Keluarin Pisau)

Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, aksi sepasang kekasih itu sempat terekam kamera CCTV.

Saat keduanya beraksi di depan bank BJB, Mardigras, Citra, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, (3/5/18) silam.

Tak lama usai peristiwa, kata Trisno, korban langsung membuat laporan. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu.

"Kami langsung memeriksa tempat kejadian perkara termasuk mendalami hasil rekaman CCTV," kata Trisno, (4/11/2018).

(BACA JUGA: Mengejutkan, Pelaku Curanmor Tasikmalaya Bisa Dapat 6 Motor Curian Per Malam!)

Berbekal hasil rekaman CCTV, polisi terus melakukan pengejaran dan observasi wilayah termasuk gencar melakukan operasi cipta kondisi.

Pada saat polisi melakukan operasi cipkon di sekitaran Eco Plaza, Citra Raya, melihat ada sepasang kekasih yang ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV, (30/10/18).

Pasangan kekasih maling motor di Tangerang diringkus polisi.
Warta Kota
Pasangan kekasih maling motor di Tangerang diringkus polisi.

"Kami pun melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa kendaraan yang mereka gunakan.

Dan benar, nomor rangka kendaraan yang dipakai adalah hasil curanmor," ucapnya.

(BACA JUGA: Miris, Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Kena Ciduk Karena Melakukan Aksi Curanmor)

Sepasang kekasih itu kemudian langsung diamankan di Mapolsek Panongan.

Di saat yang sama, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka IS di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Trisno.

Editor : Iday
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa