Otomania.com - Banyak yang belum tahu, helm yang pernah jatuh oleh pemilik ternyata tidak boleh digunakan lagi.
Sebab, setelah helm terjatuh akan terjadi perubahan di struktur helmnya.
"Helm yang habis jatuh akan mengalami deformasi atau perubahan bentuk EPS (Sterofoam) dan shellnya," ujar Julis Vega dari Komunitas Belajar Helm di Senayan, Jakarta Pusat.
Saat helm terjatuh shell atau cangkang helm bersifat elastis.
(BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Motor Model Baru Pakai Rem Cakram Bergelombang)
"Sehingga jika jatuh maka shell atau cangkangnya akan kembali seperti seperti semula," sahutnya.
Namun, hal itu tidak terjadi juga untuk Expanded Polystyrene (EPS) atau biasa dikenal sebagai sterofoam helm.
"Justru EPSnya jadi penyok, nah itu menimbulkan ruang antara shell dan EPSnya," ujar pria yang akrab disapa Vega.
"Bahayanya jika terjadi benturan lagi, EPS enggak maksimal meredamnya," ujar sahutnya lagi.
(BACA JUGA: Ingat! Helm Punya Umur Juga, Kalau Dipakai Harian, Dua Tahun Ganti)
Sehingga jika sekali jatuh seharusnya enggak boleh dipakai lagi.
"Mau crash atau kesenggol sekali kan sama-sama jatuh, jadi dampaknya sama parahnya," pungkasnya.
Itu juga menjadi jawaban kenapa para pembalap selalu mengganti helmnya setelah terjatuh.
Apalagi untuk pembalap, kondisi helm harus terus terjaga karena risiko terjadinya insiden lebih besar.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | motorplus-online.com |
KOMENTAR