Saat itu, Silur mengantarkan Sabeh dengan membonceng memakai motor milik Silur.
Saat di lokasi, Sabeh meminta Silur memarkir motornya.
"Jadi mereka berdua masuk ke dalam vila dan mengambil TV yang terpasang di dinding, setelah itu mereka membawa TV itu keluar selanjutnya ditaruh di sebuah lorong sebelah vila. Selanjutnya, Silur bermaksud mengambil motornya, tapi sudah ditangkap beberapa warga. Warga juga menemukan barang bukti berupa TV yang ditaruh di lorong vila," jelas Kapolsek Landung.
Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan jajaran Polsek Sukasada, yakni 1 unit TV LCD, 2 buah remot TV, 1 Unit Motor DK 8462 VF yang sudah hangus terbakar.
"Kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya juga sudah kami amankan, termasuk barang bukti," kata Kapolsek Landung.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Bali |
KOMENTAR