"Saya tanya resepsionis katanya mobil itu pergi sekitar pukul 23.30 malam," tambahnya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari laporan itu, polisi berhasil menangkat dua tersangka yakni Rohansen sebagai eksekutor dan Sofian yang menjual mobil.
Keduanya ditangkap dalam operasi Jaran Candi yang dilakukan Jatanras Polda Jateng pada tanggal sembilan hingga 28 Oktober lalu.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyat keduanya mengakui telah melakukan kejahatan dengan modus serupa di dua TKP pertama dengan korban pak Bambang tadi dan kedua pak Ali Lukman yang juga seorang pemilik rental mobil di Tegal," terang Kasubdit Jatanras AKBP Yulian Perdana.
Dari penangkapan terhadap kedua orang tersebut mereka juga menyita dua buah mobil hasil curian yakni Ertiga dan Xenia. Keduanya ditaruh di halaman Ditreskrimum Polda bersana 30 mobil sitaan hasil kejahatan yang sama yang berhasil dikumpulkan selama Operasi Jaran Candi.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR