Otomania.com - DPRD Sidoarjo menolak rencana pemberian tunjangan transportasi untuk pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Jatim.
Dalam rapat yang digelar antara Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo dengan Badan Anggaran DPRD Sidoarjo, Senin (29/10/2018), Tim Anggaran Pemkab mengajukan dana sekitar Rp 10 miliar per tahun untuk tunjangan ini.
Tunjangan transportasi itu disebut sebagai pengganti mobil dinas untuk para pejabat.
Berdasar hitungan, setiap pejabat mendapat sekitar Rp 10 juta setiap bulan.
(BACA JUGA: Dalam Keadaan Mabuk, Pelaku Begal Jadi Berani Incar Motor Dinas Anggota TNI)
"Pengalokasian dana itu belum ada aturannya. Sehingga tidak bisa diterima oleh teman-teman Banggar," kata Tarkit Erdianto, anggota Banggar DPRD Sidoarjo usai rapat.
Menurut dia, tidak masalah mobil dinas diganti uang transportasi, tapi tetap harus ada dasar hukumnya.
"Sudah dipaparkan tentang bagaimana konsep dan teknisnya, tapi dalam paparannya belum ada landasan aturan yang jelas," tandas politisi PDIP tersebut.
Hal serupa disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan yang bertindak sebagai Ketua Banggar DPRD Sidoarjo.
(BACA JUGA: Sudah Koordinasi, Tol Semarang-Solo-Ngawi Siap Dilewati Saat Natal dan Tahun Baru)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR