Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sibuk Nyuri Motor Di Masjid, Dua Kaki Pria Ini Mendadak Lumpuh

Ignatius Ferdian - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 15:03 WIB
tersangka Satra yang merupakan bandit maling motor spesialis di Masjid saat shalat Jumat
Kompas.com
tersangka Satra yang merupakan bandit maling motor spesialis di Masjid saat shalat Jumat

Otomania.com - Sastra (42) seorang warga Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim Sumatera Selatan, diringkus Satreskim Polres Prabumulih, Jumat (19/10/2018).

Dirinya juga harus menahan sakit setelah kedua belah kakinya ditembus peluru polisi saat penangkapan dilakukan.

Sastra tertangkap tangan oleh polisi yang memang sudah mengincarnya saat tengah mencuri sebuah sepeda motor di Masjid Abdurrahman Kelurahan Cambai Prabumulih saat warga tengah shalat jumat.

Usai ditangkap, Sastra langsung dibawa ke ruang Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Prabumulih untuk mendapat pengobatan di kedua belah kakinya yang terkena tembakan.

(BACA JUGA: Mungkin Kangen Penjara, Baru Bebas Pria Ini Maling Motor di Markas Polisi)

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk yang langsung datang ke rumah sakit untuk melihat pelaku mengatakan, tersangka Sastra memang sudah menjadi target operasi Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih.

Ini didasarkan banyaknya laporan yang masuk dari kejahatan dirinya.

Dari laporan yang diterima, jelas Tito, setidaknya Sastra mencuri sepeda motor di 5 masjid, saat warga sedang shalat Jumat.

Dalam aksinya, tambah Tito, tersangka Sastra cukup lihai.

(BACA JUGA: Operasi Soteria, Cara Jitu Skotlandia Tekan Angka Pencurian Motor)

Dia membuat kartu identitas pegawai Pertamina agar bisa leluasa beraksi di Masjid Pertamina Prabumulih yang sepeda motornya ia incar.

Tito juga menjelaskan, tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan karena saat hendak ditangkap coba melarikan diri.

“Tersangka memang sudah menjadi target operasi kita, setidaknya ada 5 laporan polisi dari aksi kejahatan pelaku yang mencuri sepeda motor di masjid-masjid di Prabumulih."

"Dengan ditangkapnya pelaku semoga memberi rasa aman dan tenang bagi warga yang hendak melaksanakan shalat Jumat," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor yang nyaris ia curi.

Atas perbuatannya, Sastra terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa