Dia membuat kartu identitas pegawai Pertamina agar bisa leluasa beraksi di Masjid Pertamina Prabumulih yang sepeda motornya ia incar.
Tito juga menjelaskan, tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan karena saat hendak ditangkap coba melarikan diri.
“Tersangka memang sudah menjadi target operasi kita, setidaknya ada 5 laporan polisi dari aksi kejahatan pelaku yang mencuri sepeda motor di masjid-masjid di Prabumulih."
"Dengan ditangkapnya pelaku semoga memberi rasa aman dan tenang bagi warga yang hendak melaksanakan shalat Jumat," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor yang nyaris ia curi.
Atas perbuatannya, Sastra terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR