Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Meresahkan Warga, Pencuri Motor Spesialis Lintas Kabupaten Akhirnya Dibekuk

Ignatius Ferdian - Sabtu, 13 Oktober 2018 | 09:30 WIB
Barang bukti pencurian motor di Polres Purwakarta
Tribun Jabar
Barang bukti pencurian motor di Polres Purwakarta

Otomania.com - Komplotan pencuri motor nekat antar kabupaten akhirnya berhasil ditangkap Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, ada belasan motor yang berhasil diamankan dari empat pelaku curanmor.

Pengungkapan kejahatan itu dilakukan di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Jumat (12/10/2018).

"Tersangka yang diamankan ada empat orang, dua pelaku dan dua penadah. Ada 14 motor dari berbagai jenis, satu laptop, telepon genggam, dan besi pencongkel," kata Twedi.

(BACA JUGA: Cara Ini Cegah Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil)

Dua dari empat tersangka curanmor, Ade Jaelani (32) dan Karta (36), yang merupakan satu komplotan, diketahui melakukan aksinya dengan nekat.

Mereka mencuri motor korban dengan cara masuk ke rumah korban pada dini hari.

Merasa leluasa karena korban sedang tertidur, pelaku yang merupakan residivis itu terlebih dahulu mencari kunci motor beserta STNK.

"Mereka pencuri motor lintas kota kabupaten sekitar Purwakarta. Mengambil motor yang terparkir di halaman rumah, tempat umum, serta ada juga yang ke dalam rumah korban," ucap dia.

(BACA JUGA: Mengejutkan, Pelaku Curanmor Tasikmalaya Bisa Dapat 6 Motor Curian Per Malam!)

Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Plered, Purwakarta, ditangkap saat akan melakukan curanmor lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah lebih dari 20 kali mencuri motor di Purwakarta maupun Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, dua tersangka lain yang berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Purwakarta ialah Marwan (36) dan Rusdi (40).

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing yaitu di Kabupaten Karawang.

"Ditangkapnya para pelaku ada yang di rumahnya, dan ada yang ditangkap saat akan melakukan kegiatannya," ujarnya menambahkan.

Akibat aksi kejahatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan empat tahun.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa